WARGA RW 07 DESAK MANTAN KETUA RW (RH) TRANSPARAN PERIHAL DANA KONPENSASI
MCC-NEWS.COM – 01/06/2024, Warga RW 07 Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, menyuarakan rasa kekecewaan dan kemarahannya terhadap ketua RW, Hendi Rohendi. Warga mengeluhkan kurangnya transparansi terkait dana kompensasi dari proyek pembangunan rumah sakit dan hotel yang diperkirakan menelan biaya triliunan rupiah.
Menurut warga, Hendi Rohendi tidak memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai penggunaan dana kompensasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Proyek besar ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan, namun ketidakjelasan pengelolaan dana telah menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan warga.
Seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami merasa tidak tahu apa-apa mengenai dana kompensasi ini. Seharusnya ada laporan yang transparan dan detail tentang bagaimana dana tersebut digunakan.”
Proyek pembangunan rumah sakit dan hotel ini awalnya disambut baik oleh warga karena diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, dengan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana, harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan dan kemarahan.
Warga mendesak agar Hendi Rohendi (Mantan Ketua RW 07) segera memberikan penjelasan dan laporan yang transparan mengenai dana kompensasi. Mereka juga menginginkan adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait untuk memastikan dana digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan awal.
Dengan situasi ini, warga RW 07 berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan transparansi dalam pengelolaan dana proyek dapat terwujud demi kepentingan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut ini beberapa cara warga dapat menuntut transparansi:
1. Melalui Musyawarah: Mengadakan pertemuan warga untuk mendiskusikan masalah dan menyuarakan tuntutan transparansi secara kolektif.
2.Menghubungi Pemerintah Daerah: Meminta bantuan dari pihak pemerintah daerah atau instansi terkait untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan dana.
3. Menggunakan Media Sosial: Menyebarkan informasi dan membangun kesadaran publik melalui platform media sosial untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
4. Mengajukan Petisi: Membuat dan mengajukan petisi yang ditandatangani oleh warga sebagai bentuk protes resmi.
5. Menggunakan Jasa Hukum: Meminta bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjuti masalah ini secara legal.
Warga berharap agar dengan adanya tindakan konkret, masalah ini dapat segera teratasi dan hak-hak mereka sebagai warga dapat terjaga.